Pengucilan[1] (bahasa Inggeris: excommunication) atau ekskomunikasi dalam konteks agama Kristian ialah hukuman yang dikenakan ke atas pelaku dosa tertentu di mana pelaku tersebut agama yang digunakan untuk menyisih atau menggantung keanggotaan individu atau kumpulan daripada terlibat dalam apa-apa kegiatan agama. Tindakan yang berikutan selalunya termasuk pengusiran, pemulauan, penyisihan dan tindakan memalukan individu atau kumpulan yang dikucil.[1]
Pengucilan seseorang atau sekumpulan pengikut adalah hukuman terberat yang boleh dijatuhkan pihak Gereja kepada seseorang yang melakukan dosa tertentu yang sangat berat.[2] Seorang Doktor Gereja ternama, Santo Thomas Aquinas menjelaskan mengenai salah satu kerugian seseorang yang berada dalam sanksi ekskomunikasi:[3]
Orang yang di-ekskomunikasi, karena mereka berada di luar Gereja, kehilangan keuntungan-keuntungan yang terkandung di dalamnya. Ada pula bahaya tambahan: doa-doa Gereja membuat Iblis kurang berdaya untuk mencobai kita; maka ketika seseorang tidak lagi termasuk di dalam Gereja, ia akan dengan mudah dikalahkan oleh Iblis. Demikianlah yang terjadi di Gereja perdana, ketika seseorang di-ekskomunikasi, maka umumnya ia mengalami penyiksaan secara fisik oleh Iblis.
Tujuan utama pengasingan sebegini sebenarnya bukanlah untuk menghukum tetapi sebagai pengalak menyembuhkan; pelanggar peraturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertaubat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh penguasa Gereja yang berwenang. Biasanya hukuman ini hanya dikenakan ketika setlah pesalah laku gagal dipujuk, diperingatkan atau diberitahu secara damai yang diharapkan adanya berhasil sehingga suatu bentuk hukuman awam sangat diperlukan, mengeluarkan pelanggar peraturan yang diaturkan ke atas jemaah Gereja, untuk melindungi umat agar tidak keliru dan tersesat akibat pengaruh dari orang yang melanggar tersebut.
Lazimnya ia dikenakan atas pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada penguasa Magisterium Gereja, dan sebagainya.[3]
Dalam Gereja Katolik ada perbedaan dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja Katolik Roma (Barat) dengan Gereja Katolik Timur.
Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:[4]
Beberapa hal, selain pengguguran kandungan, yang terkena sangsi ekskomunikasi otomatis misalnya:[4]
Seseorang yang terkena sangsi ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sangsi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau seorang pastor yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sangsi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sangsi ekskomunikasi baginya.[2][6]
Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sangsi ekskomunikasi otomatis (latae sententiae). Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:[7]