Imam Baihaqi (Khasrujard, 994/384 H - Naysabur, 1066/458 H), atau lengkapnya Abubakar Ahmad bin Husain bin Ali bin Abdullah al-Baihaqi (bahasa Arab: أبو بكر أحمد بن الحسين بن علي بن عبدالله البيهقي), adalah seorang ulama ahli fiqh, ushul fiqh, hadist, dan salah seorang tokoh utama dalam mazhab Syafi'i.

Masa muda

[sunting | sunting sumber]

Imam Baihaqi dilahirkan di Khasrujard, Baihaq, yaitu di Naysabur di Persia (sekarang provinsi Khorasan, Iran) pada tahun 994. Ia mempelajari hadist dan mendalami fiqh mazhab Syafi'i. Dalam pencarian ilmunya, ia mendatangi para ulama di Baghdad, Kufah, dan Mekkah, sebelum akhirnya kembali lagi ke Baihaq.

Pengajaran

[sunting | sunting sumber]

Imam Baihaqi kemudian mengajar di Naysabur, dan menjadi orang pertama yang mengumpulkan naskah-naskah fiqh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Mabsuth, sekaligus menjadi penyebar fiqh mazhab Syafi'i. Imam al-Haramain al-Juwaini berkomentar tentang pemahaman Imam Baihaqi terhadap mazhab Syafi'i:

Sedangkan Imam adz-Dzahabi pernah berkata mengenai keluasan ilmunya, bahwa kalau Al-Baihaqi menghendaki, maka ia mampu membuat mazhab sendiri karena keluasan ilmu dan pemahamannya akan masalah-masalah khilafiyah.

Karya-karya

[sunting | sunting sumber]

Beberapa karya Imam Baihaqi, antara lain:

Wafat

[sunting | sunting sumber]

Imam Baihaqi wafat di Naysabur pada tahun 1066 dan dimakamkan di Khasrujard.

Referensi

[sunting | sunting sumber]