Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan lingkup kerja pada Bank Indonesia (BI).[1] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya Bank Century diubah nama menjadi Bank Mutiara
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa perbankan tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru menimbulkan polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[2] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor,[3] keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik.[4] Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah keterlaluan.[5]
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[6] dengan fokus penyelidikan angket[7]
Hasil penggunaan hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menghasilkan secara tegas dengan menyatakan dalam sebuah pendapat keadaan hasil pernyelidikan parlemen tidak pula membuahkan kejelasan hasil pengungkapkan bukti-bukti atau temuan-temuan yang didapat dalam persidangan-persidangan dengan menyatakan pendapat konstitusional sebagai terbukti atau tidak terbukti ini tidak terjadi malahan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan kejaksaan agar menindak lanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebenarnya merupakan bidang kerja dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN DPR)[8] dan kemudian oleh presiden dalam dalam pidatonya mengatakan sebagai praktik- praktik buruk yang penuh prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah[9]
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut penarikan dana besar-besaran atau bank run bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).[10]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana Dalam pasal 32, 33 dan 39 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tanggal 28 September 2006 menyatakan bahwa selama bank gagal sistemik dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jika berdasarkan penilaian Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut, oleh sementara pihak mentenggarai terubah melalui pasal 6 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tanggal 4 Desember 2008 dan sudah dibantah oleh LPS mengenai adanya rekayasa aturan.[11][12][13]
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terbawa dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[14] akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century[15] tanggal 1 Desember 2009 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar dan tak temukan aliran dana Bank Century kepada parpol.[16]
Dalam siaran pers tanggal 26 November 2009 guna pemenuhi informasi penyelidikan aliran dana Bank Century, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan tiga surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bantuan analisis transaksi, surat pertama tanggal 17 September 2009, surat kedua tanggal 5 Oktober 2009, dan surat ketiga tanggal 29 Oktober 2009, surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan seratus duapuluh empat transaksi yang terkait dengan kurang lebih limapuluh nasabah, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dalam lampiran surat kedua, permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sebagian besar diperoleh berdasarkan Surat Bank Indonesia (BI) tanggal 28 Januari 2009 perihal Data Pihak Terkait dan Pihak Lain yang Diijinkan dapat menarik dananya pada Bank Century, surat ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada enambelas Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait dan sampai dengan tanggal 23 November 2009 telah diberikan kurang lebih limapuluh Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari sepuluh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan dari hasil analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) tersebut telah pula disusun hasil analisis dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya tujuhbelas penerima berupa perusahaan dan lainnya individu sedangkan permintaan lain belum terpenuhi karena adanya kendala teknis operasional perbankan, selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009, 6 November 2009 dan 9 November 2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan 'sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada tujuh penyedia jasa keuangan (PJK) atau bank. sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan (PJK) memerlukan waktu beberapa minggu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]] (PPATK) tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan (PJK) sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan (PJK) yang memerlukan waktu, sedangkan keterlambatan kecerobahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal prosedur atau mekanisme permintaan informasipada surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama pada tanggal 17 September 2009 terdapat kesalahan format surat sehingga perlu diperbaiki kemudian surat kedua pada 5 November 2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat pula kesalahan format berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi karena dalam Nota Kesepahaman antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. NK-1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September 2006 bahwa dalam permintaan informasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditandatangani Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[14].
Pada tanggal 27 November 2009 Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memberikan penegasan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain termasuk kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perlindungan atas penyerahan data itu agar memiliki dasar hukum karena menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang[17]dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang berkaitan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan laporan tersebut, pernyataan ini dibuat terkait dengan data aliran dana Bank Century yang dipegang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigasi Bank century kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 23 November 2009.[18][19] akan tetapi mendapat bantahan dari Bambang Susetyo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengatakan bahwa jangan ada retorika pelarian atau buang badan yang artinya jangan pilih kasih karena menurut Bambang Susetyo bahwa Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak naif sekali bila memakai alasan tersebut karena kembali menurut Bambang Susetyo bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Miranda Goeltom Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah pernah membuka data yang sama[20].
Dugaan adanya fraud di dalam Bank Century yang melibatkan Rafat Ali Rizvi, Hesham Al Warraq, Robert Tantular dan Theresia Dewi Tantular mengenai simpang siur keberadaan dana Budi Sampoerna dan perusahaannya yang bernama PT Lancar Sampoerna Bestari sebesar Rp 1,7 triliun pada Bank Century berkaitan dengan surat rekomendasi kabareskrim yang ditujukan kepada Bank Century
Dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keterangan/rekomendasi yang pertama yaitu dengan nomor polisi R/217/IV/2009/Bareskrim tanggal 7 April 2009 berasal dari keinginan Budi Samporna untuk mencairkan dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang telah disimpan pada Bank Century, kemudian pihak Direksi Bank Century menanyakan pada Bareskrim Polri tentang status dana deposito tersebut oleh karena kasus Bank Century sedang disidik oleh Bareskrim Polri, atas pertanyaan dari Direksi PT Bank Century tersebut maka diterbirkan surat keterangan/rekomendasi pertama Kabareskrim Polri tersebut, berikutnya, karena Surat Keterangan/Rekomendasi Kabareskrim Polri yang pertama tidak mencantumkan jumlah/besarnya dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari atas permintaan pihak Direksi Bank Century dalam hal ini Maryono menginginkan agar dana yang ingin dicairkan oleh Budi Sampoerna dicantumkan jumlahnya sehingga terbitlah rekomendasi kedua dengan No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskrim tanggal 17 April 2009 yang secara substansi rekomendasi kedua ini hanya menyebutkan bahwa Dana Deposito Milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang ada Bank Century sebesar USD 18.000.000 yang terkait dalam Laporan Polisi No. Pol.: LP/695/XI/2008/SIaga I tanggal 25 November 2008 saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi[21] menurut pengacara Budi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari yaitu Lucas bahwa dana kliennya jadi berita besar tapi belum juga dibayarkan oleh Bank Century[22]
Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar[23] digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661,1 miliar.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut;[24]
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009
Pada tanggal 1 Desember 2009 Ahmad Fadjar, Direktur Treasury Bank Mutiara (dahulu bernama Bank Century) bersama sejumlah Direktur LPS melakukan jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, mengenai dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang dipergunakan oleh Bank Century dengan perincian sebagai berikut:[25]
Pada tanggal 19 November 2009 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, mantan anggota DPR, membeberkan salinan notula rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK)[26] dan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan bahwa apalagi keterangan Drajad Wibowo hanya bersumber dari fotokopi dokumen dan fotokopi dokumen itu dianggap bukan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena sumber dokumen tidak dijelaskan maka sehingga patut diduga adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun yang memberikannya.[27]