Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretariat daerah kabupaten atau kota terhadap Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari aparatur sipil negara yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan

Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi camat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tugas Camat

Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah mempunyai tugas:[1]

  1. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari bupati/wali kota) yang meliputi:
    • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    • Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
    • Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
    • Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi).

Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.[2]

Sehubungan dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru masih belum ada terkait Kecamatan, maka pelaksanaan dari tugas-tugas camat tersebut masih mengacu pada peraturan pelaksanaan yang lama.

Sebagaimana berikut, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:

Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum

Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:

Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:

Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum

Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:

Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:

Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:

Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:

Kewenangan

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:

Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelimpahan sebagian wewenang bupati/wali kota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi.

Tata kerja

Dalam melaksanakan tugas, dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:

Referensi

  1. ^ Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. ^ Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah