Imigran ilegal atau pendatang gelap merupakan sekelompok orang yang masuk atau tinggal di sebuah negara secara ilegal. Ilegal yang dimaksud adalah tidak mengikuti undang-undang imigrasi, contohnya memasuki negara tujuan tanpa izin dan bukan dengan melalui pintu masuk utama.

Faktor

Bacaan lebih lanjut