Inspektorat Jenderal
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Inspektur JenderalIbnu Wahyutomo
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal.[1]

Tugas dan fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
  2. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Susunan Organisasi

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2015-02-24.