Investigasi kejahatan atau investigasi kriminal, kadang disebut sebagai penyidikan kejahatan, penyelidikan kejahatan, atau pengusutan kejahatan merupakan suatu ilmu terapan untuk mepelajari fakta-fakta dalam suatu kasus yang kemudian digunakan sebagai bukti dalam pengadilan pidana. Investigasi kriminal umumnya mencakup pencarian fakta, wawancara saksi, interogasi tersangka, pengumpulan dan penyimpanan bukti, dan metode-metode penyelidikan lainnya.[1] Investigasi kriminal modern umumnya menggunakan banyak teknik investigasi ilmiah yang dikenal sebagai ilmu forensik.
Prinsip investigasi kejahatan tidak jauh berbeda dengan sebuah permainan menyusun teka-teki hingga tersusun rapi membentuk pola yang sesuai. Asumsi atau dugaan yang diungkapkan dalam investigasi terhadap seseorang atau kelompok tidak dapat dieksekusi bila asumsi tersebut masih menimbulkan keraguan seorang penyelidik atau penyidik, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik.[2]
Investigasi kejahatan merupakan disiplin ilmu kuno yang sejarahya dapat ditarik garis hingga ke sekitar tahun 1700 SM pada masa penciptaan undang-undang Hammurabi. Dalam peraturan tersebut, baik pendakwa maupun terdakwa memiliki hak untuk menunjukkan bukti atas kasus yang telah mereka kumpulkan.[3]
Investigator kriminal profesional tertua yang pernah tercatat dalam sejarah adalah pejabat constable di Inggris. Sekitar tahun 1250 M, tugas constable yang tercatat adalah untuk "... mencatat...hal-hal yang sesuai fakta, bukan hal-hal dari segi kehakiman dan hukum."[4]
Pada zaman modern, investigasi kejahatan umumnya dilakukan oleh satuan kepolisian negara. Detektif swasta juga terkadang dihadirkan untuk menyelesaikan atau membantu dalam investigasi kriminal are also commonly hired to complete or assist in criminal investigations.
Di Indonesia, investigasi kejahatan dapat dibagi menjadi dua tahap besar, yaitu penyelidikan dan penyidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pihak yang melakukan penyelidikan disebut "penyelidik". Penyelidik hanya boleh berasal dari pejabat polisi. Wewenang seorang penyelidik adalah:[5]
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk menerangkan tindak pidana yang terjadi, serta untuk menemukan tersangka pelaku pidana. Pihak yang melakukan penyidikan disebut "penyidik". Penyidik dapat berasal dari pejabat polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus. Wewenang seorang penyidik adalah:[5]
Intinya, kewenangan penyelidik dan penyidik adalah memberikan mencari dan mengolah petunjuk untuk mendapatkan bukti dan tersangka.[2] Meskipun demikian, para penyelidik mengumpulkan bukti untuk mengetahui apakah terjadi suatu tindak pidana di dalam sebuah kasus, sedangkan para penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas bukti dari tindak pidana yang ada. Oleh karena itu, penyelidikan pada dasarnya adalah tahap awal sebelum suatu kasus masuk pada tahap penyidikan.