Kecelakaan kereta api adalah bencana yang melibatkan satu atau lebih kereta api. Kecelakaan kereta sering terjadi sebagai akibat dari miskomunikasi, seperti ketika sebuah kereta api yang bergerak bertemu dengan kereta lain di jalur yang sama; atau kecelakaan, seperti ketika sebuah kereta keluar dari rel saat anjlokan; atau ledakan ketel uap. Kecelakaan kereta api merupakan salah satu hal yang paling sering diberitakan dalam media massa.
Kecelakaan kereta api dapat terdiri atas anjlokan, tabrakan, ledakan ketel uap, tumburan, perusakan sarana, atau serudukan.
Oleh karena kecelakaan kereta biasanya menyebabkan kerusakan pada sarana serta cedera atau kematian, kecelakaan yang dilakukan secara sengaja dapat digolongkan sebagai tindak pidana serius.