Komisi Hukum Internasional (bahasa Inggris: International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.[1] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Lembaga ini terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis. ILC mengadakan sesi tahunannya di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Lembaga ini telah berjasa dalam perumusan beberapa traktat dan dokumen lain yang berupaya mengodifikasi hukum internasional, contohnya adalah:

Catatan kaki

Bacaan lanjut