Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.Cari sumber: "Lelang" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Artikel atau bagian mungkin perlu ditulis ulang agar sesuai dengan standar kualitas Wikipedia. Anda dapat membantu memperbaikinya. Halaman pembicaraan dari artikel ini mungkin berisi beberapa saran.
Lelang ikan tuna di Pasar Tsukiji, Jepang.

Lelang[1] adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.

Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London. Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen, Jerman.

Sejarah

[sunting | sunting sumber]
Lelang pada akhir abad ke-19 di Hôtel Drouot, Paris (lukisan oleh Albert Bettannier).
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.


Lembaga yang terkait dengan proses Lelang

[sunting | sunting sumber]

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

[sunting | sunting sumber]

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Diarsipkan 2013-10-22 di Wayback Machine. adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.

Balai Lelang

[sunting | sunting sumber]

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang.

Pejabat Lelang

[sunting | sunting sumber]

Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang:

Pemandu Lelang (Afslager)

[sunting | sunting sumber]

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

Jenis Lelang

[sunting | sunting sumber]

Lelang Eksekusi

[sunting | sunting sumber]

Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Terdiri dari:

Lelang Noneksekusi Wajib

[sunting | sunting sumber]

Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari:

Lelang Non Eksekusi Sukarela

[sunting | sunting sumber]

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh:

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya

[sunting | sunting sumber]

Lelang Konvensional

[sunting | sunting sumber]

Lelang Konvensional merupakan lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung;

Lelang Online

[sunting | sunting sumber]

Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri. Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring/Online. Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay. Di Indonesia, lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https://lelang.go.id Diarsipkan 2018-10-26 di Wayback Machine.. Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi:

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ jdih. "PMK". Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum. Kementerian Keuangan. Diakses tanggal 28 Mei 2024.