Dalam hukum hak asasi manusia internasional, perlakuan yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat (bahasa Inggris: inhuman or degrading treatment) adalah perlakuan terhadap seseorang yang melecehkan martabat mereka, tetapi perlakuan ini masih belum dapat dianggap sebagai penyiksaan. Perlakuan semacam ini dilarang oleh musiccc hak asasi manusia internasional, seperti Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan, Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Pelarangan perlakuan tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat juga terkandung dalam undang-undang dasar berbagai negara, seperti Konstitusi Afrika Selatan dan Konstitusi Brasil.

Referensi