Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. .mw-parser-output .hidden-begin{box-sizing:border-box;width:100%;padding:5px;border:none;font-size:95%}.mw-parser-output .hidden-title{font-weight:bold;line-height:1.6;text-align:left}.mw-parser-output .hidden-content{text-align:left}Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari. Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini. Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak. Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan. Hapus tag/templat ini.
Negara anggota dan penandatangan Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
  negara anggota
  penandatangan non-negara anggota
  non-penandatangan non-negara anggota

Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah sebuah perjanjian internasional yang membentuk mekanisme aduan dan penyelidikan untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Perjanjian tersebut diterapkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 2008,[1] dan dibuka untuk penandatanganan pada 24 September 2009.[2] Pada Oktober 2018, Protokol tersebut memiliki 45 penandatangan dan 24 negara anggota.[3] Perjanjian tersebut berlaku pada 5 Mei 2013.[4]

Referensi

  1. ^ ""Economic, social and cultural rights: legal entitlements rather than charity" say UN Human Rights Experts". United Nations. 2008-12-10. Diakses tanggal 2008-12-13. 
  2. ^ "UN urges States to adhere to new instrument to protect human rights". United Nations. 2009-09-24. Diakses tanggal 2009-09-27. 
  3. ^ "Parties to the Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights". United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2016-10-12. 
  4. ^ OP-ICESCR, Article 18.

Pranala luar