Salat Fardu[1] adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-27. Diakses tanggal 2012-07-30.