Tenaga kerja
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.

Secara garis besar, penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun.[1]Oleh karenanya, setiap orang yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.[2][3][4]

Klasifikasi tenaga kerja

Bedasarkan klasifikasinya, tenaga kerja dibagi keberbagai bentuk, diantaranya:[1][3][4]

Berdasarkan penduduknya

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Anak-anak bukan termasuk kategori tenaga kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun dan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini seperti anak-anak, mahasiswa/mahasiswi, ibu rumah tangga, dan orang cacat.

Berdasarkan kualitasnya

Dokter adalah salah satu contoh tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dll.

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, penulis, dll.

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli panggul, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dsb.

Bedasarkan status pekerjaanya

Masalah Ketenagakerjaan

Jumlah penduduk di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk akan menambah jumlah angkatan kerja. Semakin bertambahnya angkatan kerja yang tidak disertai pertambahan jumlah lapangan pekerjaan akan menyebabkan pengangguran. Pengangguran akan berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.[5][4][6]

Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhada rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

Untuk mengatasi rendahnya kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara pelatihan kerja, pemagangan, penggalakan program pendidikan dari pemerintah, dan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.

Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.

Untuk mengatasi jumlah angkatan kerja yang berlebihan dapat dilakukan dengan peningkatan lapangan kerja pada berbagai sektor dan penggalakan program Keluarga Berencana (KB).

Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa, dikarenakan bekerja di pulau jawa dianggap strategis dalam mencari penghasilan yang layak. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal dan peningkatan lapangan kerja.

Persebaran tenaga kerja dapat dilakukan secara merata dengan cara peningkatan transmigrasi, pemberdayaan tenaga kerja non-lokal, dan pengembangan usaha sektor lokal.

Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja

Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.

Tenaga kerja diwajibkan dibayar gaji atau upah, tetapi gaji atau upah yang didapatkan tidak sebanding dikarenakan kualitas dari tenaga kerja itu sendiri, seperti pada tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil.

Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja

Kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui beberapa upaya antara lain:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Badan Pusat Statistik". www.bps.go.id. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  2. ^ a b "Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahannya". Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-12. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  3. ^ a b "UU 13 tahun 2013" (PDF). 
  4. ^ a b c Kusumawardani, Dewi (2009). Ekonomi. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 202. ISBN 978-979-068-199-6. 
  5. ^ Pratama, Eka (2016-10-07). "Permasalahan Tenaga Kerja dan Solusinya". KOTAMOBAGUONLINE.COM. Diakses tanggal 2020-10-07. 
  6. ^ Warsito, Anggi (2017-12-04). "10 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Solusinya". MateriIPS.com. Diakses tanggal 2020-10-07.