Trimedya Panjaitan | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Mulai menjabat 28 Mei 2002[1] Pengganti Antar Waktu hingga 30 September 2004 | |
Pendahulu Gusti Basan Burnia Pengganti Petahana | |
Daerah pemilihan | Sumatera Utara II |
Informasi pribadi | |
Lahir | 6 Juni 1966 Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PDI-P |
Suami/istri | Jovita Eva Sasantie Siwi |
Anak | 3 |
Alma mater | Universitas Pancasila Universitas Padjadjaran |
Sunting kotak info • L • B |
Trimedya Panjaitan, S.H., M.H. (lahir 6 Juni 1966) merupakan seorang politikus Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Utara 2 yang meliputi Tapanuli Raya (termasuk Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan), Pulau Nias dan Labuhan Batu Raya (Meliputi Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Labuhan Batu Selatan).
Pada bulan Maret 2012 lalu, ia dan tiga anggota Komisi III lainnya, yaitu Benny K. Harman (Partai Demokrat, NTT 1), Nudirman Munir (Golkar, Sumatera Barat 2), dan Ruhut Sitompul (Partai Demokrat, Sumatera Utara 3) diadukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 ke Badan Kehormatan DPR. Ketua Kelompok Kerja Petisi 50, Judilherry Justam, melaporkan keempat nama tersebut ke Badan Kehormatan DPR karena diduga keempat anggota DPR tersebut yang memang memiliki latar belakang pengacara itu masih aktif sebagai advokat. Padahal, berdasarkan Pasal 208 Ayat 2 UU 27/2009, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR. Saat melapor ke BK DPR RI, Pokja Petisi 50 melampirkan sejumlah bukti berupa alamat beserta foto kantor pengacara milik keempat anggota DPR tersebut yang masih menggunakan nama mereka.
Menanggapi hal ini, Trimedya menyatakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya adalah advokat nonaktif. Ia tidak lagi memiliki kantor serta tidak ada nama dan tanda tangan dirinya sebagai advokat dalam kop apapun.
Selaku Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya meyakini bahwa rekan separtainya yang tengah terlilit kasus suap Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut oleh Nazaruddin, I Wayan Koster, tidak terlibat kasus tersebut karena tidak adanya bukti apapun yang bisa menjadikan Wayan sebagai tersangka. Ia juga menyatakan bahwa PDIP sudah menjanjikan pemberian bantuan hukum kepada Wayan Koster kalau kadernya itu sangat membutuhkan.