Peringatan

Sebagian atau keseluruhan dari artikel ini dicurigai telah melanggar hak cipta dari tulisan pihak di luar Wikipedia, dan selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Wikipedia:Artikel bermasalah hak cipta:

Disarankan untuk tidak melakukan perubahan apapun sampai masalah pelanggaran hak cipta di artikel ini diteliti pengguna lain dan diputuskan melalui konsensus

Berikan komentar mengenai hal tersebut di halaman diskusi artikel ini.
Perhatikan bahwa hanya mengubah sedikit atau beberapa bagian dari tulisan asli tidak cukup untuk menghilangkan pelanggaran hak cipta dari tulisan ini. Lebih baik membangun kembali artikel ini dari awal sedikit demi sedikit daripada membajak tulisan orang lain demi sebuah artikel besar.
berikan keterangan di halaman diskusi artikel ini, kemudian bisa menampilkan pesan izin tersebut di halaman aslinya, atau berikan izin tertulis ke Wikipedia melalui email yang alamatnya tersangkut langsung dengan sumber tersebut ke alamat permissions@wikimedia.org atau surat tertulis ke Wikimedia Foundation. Berikan izin secara eksplisit bahwa tulisan tersebut telah dibebaskan ke dalam lisensi CC BY-SA 3.0 dan lisensi GFDL.
Jelaskan hal tersebut di halaman diskusi artikel ini, dengan bukti referensi yang tepat dan benar.

Kecuali kecurigaan hak cipta ini bisa dibuktikan salah dalam waktu paling lambat dua minggu, artikel ini akan dihapus


Yan Herizal (lahir 9 Februari 1973) adalah seorang politikus dan wiraswasta Indonesia. Setelah menyelesaikan sekolahnya di SMA 14 Jakarta, Yan Herizal melanjutkan ke Universitas Diponegoro jurusan Manajemen dan mengambil Magister Manajemen di Universitas Gajah Mada.

Meskipun kelahiran Jakarta, Yan Herizal maju dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2009 mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara yang meliputi kota Buton, kabupaten Wakatobi, kabupaten Bombana, kabupaten Muna, kabupaten Konawe, kabupaten Kolaka, kabupaten Kolaka Utara, kabupaten Kolaka Selatan, kota Kendari, kota Bau Bau, kabupaten Konawe Utara, dan kabupaten Buton Utara. Dengan perolehan suara sebesar 18.930, Yan Herizal berhasil duduk di DPR RI Komisi II dengan nomor anggota A-99.

Dalam tugasnya, ia juga mengkritisi pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena menurut Yan Rizal penyelesaian e-KTP sangat berarti bagi perbaikan administrasi kependudukan di masa mendatang juga penting bagi kesuksesan pemilihan umum legislatif Indonesia 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sendiri dalam rapat kerjanya dengan DPR RI Komisi II pada bulan Januari 2012 menjanjikan penyelesaian program e-KTP di seluruh Kabupaten/Kota sesuai target selambat-lambatnya pada akhir tahun 2012.

Di tahun yang sama, Yan Rizal juga menganggap rencana pemerintah untuk menaikkan gaji presiden dan pejabat negara lainnya di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan penghematan anggaran negara merupakan perencanaan anggaran yang tidak mendukung kepentingan rakyat. Karena menurutnya masih banyak pegawai yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan kinerja dari para pejabat sendiripun masih harus dipertanyakan.

Masalah pengangkatan pegawai tenaga honorer untuk jadi CPNS juga tak luput dari Yan Herizal bersama Komisi II dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama Menpan dan Reformasi Birokrasi, Wakil Badan Kepegawaian Negara, dan BPKP pada 13 Februari 2012, status kepegawaian tenaga honorer yang mengambang dapat mempengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat sehingga verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah harus tepat dan akurat.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]