Aksioma perluasan[1] (atau aksioma kesamaan[2]) adalah suatu aksioma teori himpunan yang dirumuskan oleh Richard Dedekind pada tahun 1888, yang menyatakan bahwa dua himpunan adalah sama jika dan hanya jika keduanya memiliki anggota yang sama.[3] Dari Dedekind ini kemudian Ernst Zermelo mengambil aksimoa perluasan ini untuk masuk dalam teori himpunan Zermelo.[4]
Secara formal, dalam bentuk logika predikat dengan objek-objeknya adalah himpunan, aksioma perluasan dapat ditulis sebagai
artinya sebarang himpunan dan dikatakan sama jika dan hanya jika berlaku setiap anggota himpunan adalah anggota himpunan dan anggota himpunan adalah anggota himpunan .