Penggolongan | Protestan |
---|---|
Orientasi | Calvinis |
Bentuk pemerintahan | Presbiterial Sinodal |
Ketua Umum | Pdt. Setyahadi |
Wilayah | Indonesia |
Didirikan | 26 Agustus 1988 |
Penyatuan dari | GKI Jawa Barat GKI Jawa Tengah GKI Jawa Timur |
Umat | 248.193 jemaat |
Nama lain | GKI |
Situs web resmi | http://www.sinodegki.org |
Gereja Kristen Indonesia atau disingkat dengan GKI adalah kelompok gereja Kristen Protestan yang berdiri di Indonesia dengan kantor pusat berkedudukan di Jakarta. GKI merupakan salah satu gereja dengan Teologi Ekumenikal dengan denominasi Calvinis. Gereja ini juga merupakan anggota dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dewan Gereja-gereja Asia (CCA), Persekutuan Gereja-gereja Reformasi Se-dunia/World Communion of Reformed Churches (WCRC) dan Dewan Gereja-gereja se-Dunia/World Communion of Churches (WCC).
Pada mulanya, Gereja Kristen Indonesia terdiri dari tiga gereja yang terpisah, yaitu GKI Jawa Timur yang didirikan pada tanggal 22 Februari 1934, GKI Jawa Barat yang didirikan tanggal 24 Maret 1940, dan GKI Jawa Tengah yang didirikan tanggal 8 Agustus 1945. Awalnya, ketiga gereja ini dikenal dengan nama Tiong Hoa Kie Tok Kauw Hwee (THKTKH) yaitu gereja berbahasa Hokian. Gereja THKTKH di Jawa Tengah dan Jawa Timur didirikan oleh Zending dari Belanda (Nederlandsche Zendings Vereeniging) sedangkan di Jawa Barat diawali oleh penemuan sebuah Alkitab berbahasa Melayu oleh Bapak Ang Boen Swie pada tahun 1858. Baru pada tanggal 27 Maret 1962, ketiga gereja itu berusaha meleburkan dirinya menjadi satu wadah Sinode Am GKI. Usaha tersebut terwujud dengan ditandai oleh pengikraran satu GKI pada 26 Agustus 1988.[1]
GKI, bersama dengan gereja di segala abad dan tempat menerima Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, dan Pengakuan Iman Athanasius. Sedangkan dengan ikatannya dalam tradisi Reformasi, GKI menerima Katekismus Heidelberg. Pada tahun 2014, GKI medeklarasikan pengakuan imannya secara sinodal dalam Konfesi GKI.
Tata Gereja dan Tata Laksana GKI terdiri dari tiga bagian,yaitu: Mukadimah, Tata Dasar, dan Tata Laksana. Mukadimah memuat dasar - dasar eklesiologi pada Tata Dasar dan Tata Laksana GKI. Tata Dasar memuat definisi GKI dalam bentuk peraturan dasar yang singkat, padat, dan tidak operasional. Tata Laksana memuat peraturan yang bersifat operasional dan terperinci, yang berisi: pengertian/ketentuan gerejawi, persyaratan gerejawi dan prosedur gerejawi. Dalam tata laksana juga dilengkapi dengan peranti gerejawi GKI agar persyaratan dan prosedur dalam tata laksana GKI dapat dipenuhi dan diwujudkan.
Tata Gereja & Tata Laksana GKI juga disusun berdasarkan sistem penataan gereja presbiterial-sinodal yang terdiri dari empat lingkup kepemimpinan gerejawi:
Jemaat adalah lingkup yang paling dasar di organisasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan dipimpin oleh Majelis Jemaat yang anggotanya terdiri dari semua pejabat-pejabat gerejawi meliputi Penatua dan Pendeta.
Klasis adalah lingkup yang lebih luas dari Jemaat dan terdiri dari Jemaat-jemaat yang berada di Klasis bersangkutan serta dipimpin oleh Majelis Klasis.
Sinode Wilayah adalah lingkup yang lebih luas dari Klasis dan terdiri dari Klasis-klasis yang berada di Sinode Wilayah bersangkutan serta dipimpin oleh Majelis Sinode Wilayah.
Sinode adalah lingkup yang paling luas dan terdiri dari Sinode Wilayah-sinode wilayah yang berada di Sinode serta dipimpin oleh Majelis Sinode.
Periode 2022-2026[2] | |
---|---|
Jabatan | Nama |
Ketua Umum | Pdt. Setyahadi |
Sekretaris Umum | Pdt. Suhud Setyo Wardono |
Wakil Sekretaris Umum 1 | Pdt. Yonatan Wijayanto |
Wakil Sekretaris Umum 2 | Pdt. Iwan Sukmono |
Bendahara Umum | Pnt. Lim Arif Alfian Nour |
Wakil Bendahara Umum | Pnt. Frengky Purnawan |
Ketua Bidang Persekutuan | Pdt. Gatot Pudjo Tamtama |
Anggota | Pdt. Edwin Nugraha Tjandraputra; Pdt. Samuel Ismayanto |
Ketua Bidang Kesaksian, Pelayanan & Kemitraan | Pdt. Diah Nooraini Kristianti |
Anggota | Pdt. Bonnie Andreas; Pnt. Martine Dian |
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia | Pdt. Agus Wijaya |
Anggota | Pdt. Kuswanto; Pdt. Jedie Otniel Liline; Pdt. Wisnu Sapto Nugroho; Pdt. Timur Citra Sari |
Ketua Bidang Sarana Penunjang | Pnt. Eka Harianto Wibisono |
Anggota | Pnt. Kusnadi Lim; Pnt. Hengky Soenaryo |
Anggota Ex-officio |
|
Tata Liturgi GKI mengacu pada tata liturgi yang dimuat dalam Dokumen Lima (Liturgi Lima) yang ditetapkan oleh Dewan Gereja-gereja se-Dunia (WCC). Pembacaan Firman Tuhan untuk Kebaktian minggu dan Kebaktian Hari Raya Gerejawi diambil dari The Revised Common Lectionary (RCL). Sakramen yang diakui dan dilaksanakan dalam Liturgi GKI adalah Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus. Tata Liturgi GKI yang berlaku saat ini mulai digunakan serentak oleh seluruh jemaat GKI pada Ibadah Minggu Adven pertama tahun 2006 yakni pada tanggal 3 Desember 2006. Liturgi ini merupakan hasil dari Sidang Sinode GKI ke-XIV yang dilaksanakan pada bulan November 2005.[3]
Artikel utama: Wilayah pelayanan GKI |
Saat Ini GKI terdiri dari 232 Jemaat,19 Klasis dan 3 Sinode Wilayah.
Gereja ini mempunyai afiliasi dengan sejumlah badan pendidikan di Indonesia,yaitu: