Dalam penerbitan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia merupakan referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, ordonnantie, dan reglement [1]
Dalam bahasa Belanda, penerbitan ini disebut staatsblad, lebih lengkapnya Het Staatsblad van Nederlandsch-Indië pada zaman Hindia Belanda dan Het Staatsblad van Indonesië pada masa peralihan. Pada era demokrasi liberal, pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat,[2] akan tetapi, setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ini merupakan publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan, Pengumuman, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau Pemerintah berketentuan setelah pencatatan dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.