Sistem pemerintahan monarkial berdiri di Irlandia dari zaman kuno (sebelum 900 SM) sampai, pertengahan abad kedua puluh saat kawasan tersebut menjadi Republik Irlandia. Irlandia Utara, sebagai bagian dari Britania Raya, masih berada di bawah sistem pemerintahan monarkial. Kerajaan Gaelik Irlandia berakhir dengan invasi Irlandia oleh Norman, saat kerajaan tersebut menjadi sebuah fief Tahta Suci di bawah Kepemimpinan Raja Inggris. Hal ini berakhir saat Parlemen Irlandia memakaikan mahkota Irlandia kepada Raja Henry VIII dari Inggris pada Reformasi Inggris. Penguasa Inggris mengenakan mahkota Inggris dan Irlandia dalam uni personal. Uni Mahkota pada 1603 muliaskan uni personal menjadi meliputi Skotlandia. Uni personal antara Inggris dan Skotlandia menjadi uni politik dengan pengesahan Acts of Union 1707, yang membuat Kerajaan Britania Raya. Mahkota Britania Raya dan Irlandia masih dalam uni personal sampai diakhiri oleh Acts of Union 1800, dimana Irlandia dan Britania Raya disatukan dalam Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia dari Januari 1801 sampai Desember 1922.

Setelah itu, sebagian besar Irlandia lepas dari Britania Raya untuk menjadi Negara Bebas Irlandia yang independen; bagian sisanya, Irlandia Utara, masih memilih untuk menjadi bagian dari Britania Raya. Baik Negara Bebas maupun Britania Raya, yang mengubah namanya menjadi Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara pada 1927, memiliki penguasa monarki yang sama: George V. Pada 1937, setahun setelah George V wafat, Negara Bebas mengadopsi konstitusi baru yang mengubah nama negaranya menjadi Irlandia (atau Éire) dan menghapus seluruh sebutan penguasa monarki. Pada April 1949, Irlandia dideklarasikan menjadi sebuah republik, dengan deskripsi Republik Irlandia. Sejak April 1949, satu-satunya bagian dari pulau Irlandia yang masih memegang sistem monarki adalah Irlandia Utara (sebagai bagian dari Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara).

Referensi