Pengadilan Tinggi Bengkulu PT Bengkulu | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 20 Agustus 1982[1] |
Dasar hukum | UU Nomor 15 Tahun 1982 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Yurisdiksi | Provinsi Bengkulu |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Situs web | www.pt-bengkulu.go.id |
Pengadilan Tinggi Bengkulu (disingkat PT Bengkulu) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bengkulu adalah Provinsi Bengkulu.
Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
Pemilihan umum | |||||||||||||||||
Sejarah dan perkembangan |
| ||||||||||||||||
|