Pengadilan Tinggi Medan PT Medan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 13 Januari 1950[1] |
Dasar hukum | UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Sumatera Utara |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Pengadilan No. 10, Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Situs web | Situs Resmi PT Medan |
Pengadilan Tinggi Medan (disingkat PT Medan) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah: