Kekayaan budaya atau cagar budaya (istilah lebih spesifik dalam perundang-undangan Indonesia) adalah sebuah benda fisik yang merupakan bagian dari warisan budaya suatu kelompok atau masyarakat.[1] Barang-barang tersebut termasuk bangunan bersejarah, karya seni, situs arkeologi, perpustakaan dan museum.