Bom Bali 2002
Atas: Pasca pengeboman di Kuta, Bawah: Monumen peringatan Bom Bali 2002
LokasiKuta, Bali
Tanggal12 Oktober 2002
23:05 - 23:15 WITA (UTC +8)
SasaranSari Club, Paddy's Pub, dan Konsulat Jenderal Amerika Serikat
Jenis serangan
Bom mobil, Bom bunuh diri
Korban tewas
203
Korban luka
209
PelakuJamaah Islamiyah dan Al-Qaeda (otak)
Eks Sari Club

Pengeboman Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg.[1]

Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Wahabi dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.

Latar Belakang

Latar belakang peristiwa ini juga berasal dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di Poso dan Ambon. Bom Bali adalah balas dendam para teroris karena dalam kedua peristiwa tersebut banyak umat muslim terbunuh akibat konflik yang terjadi. Selain itu, Bom Bali dilakukan untuk membela rakyat dalam sejarah perang Afghanistan atas penindasan yang dilakukan Amerika Serikat karena para teroris menganggap penyebab perang Afghanistan telah sangat menindas rakyat disana.

Latar belakang peristiwa Bom Bali terjadi juga karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan lokasi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Para teroris secara umum memang menargetkan lokasi – lokasi yang dianggapnya menjadi pusat kemaksiatan.[2]

Daftar Tersangka

  1. Abdul Gani, didakwa seumur hidup
  2. Abdul Hamid (kelompok Solo)
  3. Abdul Rauf (kelompok Serang)
  4. Imam Samudera alias Abdul Aziz, terpidana mati
  5. Achmad Roichan
  6. Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
  7. Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup[3]
  8. Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
  9. Andi Hidayat (kelompok Serang)
  10. Andi Oktavia (kelompok Serang)
  11. Arnasan alias Jimi, tewas
  12. Bambang Setiono (kelompok Solo)
  13. Budi Wibowo (kelompok Solo)
  14. Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan alias Adam (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
  15. Noordin Mohammad Top alias Noordin M. Top (tewas tanggal 17 September 2009)
  16. Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
  17. Feri alias Isa, Mati
  18. Herlambang (kelompok Solo)
  19. Hernianto (kelompok Solo)
  20. Idris alias Johni Hendrawan
  21. Junaedi (kelompok Serang)
  22. Makmuri (kelompok Solo)
  23. Mohammad Musafak (kelompok Solo)
  24. Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
  25. Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
  26. Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
  27. Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman alias Hambali
  28. Zulkarnaen (tertangkap di Lampung tanggal 10 Desember 2020)
  29. Jack Harun alias Joko Tri Harmanto, didakwa 6 tahun penjara
  30. Sawad alias Sarjiyo, didakwa seumur hidup
  31. Mas Selamat bin Kastari, Tertangkap di Singapura, dan dideportasi ke Malaysia
  32. Masykur Abdul Kadir, didakwa 15 tahun penjara

Abu Bakar Ba'asyir, yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

Kronologi

Berikut runutan kejadian Pengeboman Bom Bali 2002[1]

Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 WITA. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.

Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 WITA, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.

Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.

Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi batas waktu, kasus harus tuntas pada November 2002.

Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.

Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.

Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.

10 orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozi tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.

Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.

Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.

Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.

Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.

Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan peracik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.

Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Ia hendak melarikan diri ke Sumatra.

Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap otak pelaku bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).

Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten; di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.

Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potasium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.

Tim Investigasi Gabungan Polri dan Polisi Federal Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang JI dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.

Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur tiba di Bali.

Rekonstruksi bom Bali I.

Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.

Imam Samudra mulai diadili.

Amrozi dituntut hukuman mati.

Imam Samudra dituntut hukuman mati.

Amrozi divonis mati.

Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati.

Imam Samudra divonis mati.

Ali Gufron divonis mati.

PK pertama Amrozi cs ditolak

PK kedua diajukan dan ditolak

PK ketiga diajukan dan kembali ditolak

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 2/PNPS/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs.

Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan.

Serba-serbi

Korban

Monumen Bom Bali 2002, daftar nama para korban dari berbagai negara, yang teridentifikasi
Kewarganegaraan Jumlah
Australia 88
Indonesia 38
Britania Raya 26
Amerika Serikat 7
Jerman 6
Swedia 5
Belanda 4
Prancis 4
Denmark 3
Selandia Baru 3
Swiss 3
Brasil 2
Kanada 2
Jepang 2
Afrika Selatan 2
Korea Selatan 2
Ekuador 1
Yunani 1
Italia 1
Polandia 1
Portugal 1
Taiwan 1

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ a b http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/015608/1033710/10/kronologi-bom-bali-eksekusi-mati-amrozi-cs
  2. ^ Retno, Devita (2019-09-03). "5 Latar Belakang Peristiwa Bom Bali Tahun 2002". Sejarah Lengkap (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-08-12. 
  3. ^ (Indonesia) Ali Imron, Ali Imron, sang pengebom, Penerbit Republika, 2007, ISBN 979-1102-10-4, 9789791102100. Diakses 3 September 2010
  4. ^ Sipress, Alan (2003-01-14). "Indonesians Begin to See Conspiracy as Homegrown". Washington Post (dalam bahasa Inggris). ISSN 0190-8286. Diakses tanggal 2023-05-16. 
  5. ^ Perlez, Jane (2002-11-07). "THREATS AND RESPONSES: CONSPIRACY TALES; Indonesians Say They Suspect C.I.A. in Bali Blast". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2023-05-16. 
  6. ^ BaliTV footage; http://www.youtube.com/watch?v=4diBVXvl6hc
  7. ^ Lawyer's Club tvOne footage; http://www.youtube.com/watch?v=hKg2JFg117E

Pranala luar